Sabtu, 25 April 2015

SEJARAH SINGKAT VOC


Pada 20 Maret 1602, para pedagang Belanda mendirikan Verenigde Oost-Indische Compagnie - VOC (Perkumpulan Dagang India Timur) oleh Staaten Generaal. Tujuan didirikannya VOC adalah untuk melindungi para pedagang dari Belanda yang bersaing melawan pedagang asing lainnya VOC Didirikan dengan tujuan untuk melindungi pedagang belanda yang berada di asia dari persaingan dengan pedagang asing lainnya . Untuk alasan itu pula, VOC, oleh Staaten Generaal di Belanda diberi wewenang memiliki tentara yang harus mereka biayai sendiri. Selain itu, VOC juga mempunyai hak, atas nama Pemerintah Belanda - yang waktu itu masih berbentuk republik - untuk membuat perjanjian kenegaraan dan menyatakan perang terhadap suatu negara. Wewenang ini yang mengakibatkan, bahwa suatu perkumpulan dagang seperti VOC, dapat bertindak sepertilayaknya satu negara.

VOC terus melakukan perluasan keseluruh wilayah diIndonesia dengan mengadu domba banyak kerjaan di setiap wilayahnya pada akhir abad ke 17 VOC mulai kebingungan dan kewalahan karena para pribumi dan para rakyat indonesia yang mulai membrontak ditambah lagi dengan banyaknya kasus korupsi yang dilakukan para guvernur di setiap wilayah yang akhirnya voc secara resmi dibubarkan pada tanggal 1Januari 1800 dan secara langsung kekuasaan mereka diambil alih oleh prancis


Hak oktroi adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada voc adapun hak tersebut adalah
(a) melakukan monopoli perdagangan,
(b) membuat perjanjian dengan pemerintah setempat,
(c) membangun benteng-benteng pertahanan,
(d) membentukan angkatan perang,
(d) menyatakan perang,
(e) mengangkat pemerintahan setempat,
(f) menyelenggarakan administrasi pemerintahan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar